You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Pekon Pura Mekar

Kec. Gedung Surian, Kab. LAMPUNG BARAT, Prov. Lampung
Info

PEKON PURAMEKAR LAKSANAKAN PENETAPAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2024


PURAMEKAR. Senin, 29 Januari 2024. Pekon Puramekar melaksanakan Penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Gedung Surian, Pendamping Desa, BABINSA, LHP, LPMP Pekon Puramekar dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bapak Peratin Puramekar menyampaikan bahwa penerima BLT-DD ini dipilih berdasarkan orang yang benar-benar layak untuk menerima bantuan pemerintah tersebut “kita tetapkan berdasarkan data P3KE serta melihat kondisi warga tersebut kira kira layak atau tidak untuk mendapatkan bantuan, karena kita pilih yang benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut”. 

Camat Gedung Surian, Ibu Tati Sulastri, S.Sos, M.M menambahkan dalam sambutan nya bahwa “Agenda penetapan KPM BLT-DD ini pembahasannya sudah dilaksanakan, dan penetapannya dilaksanakan hari ini, itu artinya hasil dari pmbahasan itu sudah menjadi keputusan bersama, jika masyarakat tersebut layak untuk dibantu maka disitulah kita wajib untuk membantu. Harapan kami, kpm-kpm yang akan ditetapkan hari ini memang orang-orang yang benar-benar layak dan berhak untuk menerimanya”.

Camat Kecamatan Gedung Surian juga menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria keluarga/orang yang berhak menerima BLT-DD yaitu: Lanjut usia dengan kriteria miskin ekstrim, difable dengan kriteria miskin ekstrim, yang bersangkutan juga tidak menerima bantuan sosial lainnya karena akan terjadinya tumpang tindih, kemudian rumah tangga tunggal dengan kriteria miskin ekstrim.

Keluarga  penerima manfaat ini berlaku selama satu tahun dan bisa digantikan dengan cacatan : yang bersangkutan meninggal dunia, atau ditengah perjalanan yang bersangkutan menerima bantuan sosial lainnya, dengan melalui musyawarah.

Dari hasil pembahasan musyawarah desa khusus (musdesus) yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, ditetapkan lah 32 keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan atau disetujui untuk menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024 ini.

@IPS.

Bagikan artikel ini: