You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Pekon Pura Mekar

Kec. Gedung Surian, Kab. LAMPUNG BARAT, Prov. Lampung
Info

PERSYARATAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH


PERSYARATAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

Dalam pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka pihak terkait dapat meminta dispensasi nikah. Dispensasi nikah juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

Adapun berkas pengajuan dispensasi nikah yang harus dilengkapi oleh pemohon yaitu:

  1. Permohonan Dispensasi dari Peratin (ASLI);
  2. Foto Copy Akte Kelahiran;
  3. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP calon suami/istri;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Kedua Orang Tua;
  5. Surat Keterangan Status (Perawan/Jejaka) bermatrai 10.000;
  6. Model N-1 (Pengantar Nikah);
  7. Model N-2 (Kehendak Nikah);
  8. Model N-4 (Persetujuan Calon Pengantin);
  9. Model N-5 (Surat Izin Orang Tua) apabila kedua orang tua calon pengantin telah meninggal dunia, izin dari wali calon pengantin. Apabila wali calon pengantin tidak ada, izin dari pengadilan;
  10. Model N-6 (Jika cerai mati);
  11. Surat Izin dari atasn/kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI;
  12. Penetapan izin poligami dari oengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Foto Copy Akte Cerai (Jika cerai hidup);
  14. Foto Copy Ijazah Pendidikan Terakhir;
  15. Rekomendasi (dari luar kecamatan);

Apabila calon suami/istri belum berusia 19 tahun, wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan, dan berkas diajukan ke Camat Gedung Surian sebanyak 2 (dua) rangkap dalam bentuk fisik (hardcopy).

@IPS.

Bagikan artikel ini: