Puramekar, Lampung Barat. Berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Barat Nomor: /211/III.06/II/2023 tentang Klinik UMKM, atas dasar surat tersebut diatas dan dalam rangka mendorong pengembangan usaha UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah menyediakan “Klinik UMKM” yang bertujuan untuk memfasilitasi dan memberikan pendampingan usaha kepada UMKM lokal Kabupaten Lampung Barat.
- Klinik UMKM memberikan layanan gratis secara online/offline yang meliputi:
- Layanan Kounsultasi/Informasi Usaha
- Layanan Pendampingan Usaha
- Layanan Pelatihan Usaha
- Layanan Akses Pembiayaan/Permodalan
- Layanan Akses Promosi dan Pemasaran
- Layanan Design Kemasan
- Layanan Perizinan dan Sertifikasi Usaha
- Masyarakat/Pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan klinik UMKM secara Online atau datang secara langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat
- Waktu Layanan Klinik UMKM berlangsung sejak pukul 08.00 WIB atau dapat menghubungi nomor pelayanan di 081354046926 (Arizal Jaya) dan melalui email: diskoperindaglambar@gmail.com
Demikian disampaikan agar kiranya surat edaran ini dapat membantu para pelaku UMKM di Pekon Puramekar.