Pekon Puramekar menghadiri undangan Fasilitasi Pembeniaan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Konseling Upaya Berhenti Merokok di UPT. Puskesmas Gedung Surian. Konseling ini bertujuan agar:
- Menurunkan angka kesakitan dan kematian
- Menungkatkan produktivitas kerja
- Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula
- Mewujudkan generasi muda yang sehat
Kawasan tanpa rokok perda No.1 Tahun 2017:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempatb anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat sarana olahraga
- Tempat kerja
- Tempat umum, dan
- Tempat lainnya.
Indikator penerapan KTR di 7 tatanan diatas:
- Memiliki “tanda” kawasan tanpa rokok
- Menerapkan indicator mutu ktr meliputi: tidak ada yang merokok, tidak ditemukan punting rokok, dan tidak ditemukan asbak atau korek api
- Tidak ditemukan penjualan rokok
- Tidak ditemukan iklan/lambing rokok
"Masyarakat berhak menegur jika ada yang merokok di kawasan tanpa rokok”.